Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Segala Upaya Petani Tambak Keputih Lindungi Sungai
Para petani tambak mendatangi BPN II Surabaya dan Dinas PU SDA Jawa Timur. Mereka menuntut kepastian status hukum sungai di Keputih, kejelasan kewenangan pengelolaan, dan perlindungan fungsi aliran air yang menopang ribuan hektare lahan tambak. Bagi mereka, sungai adalah ekosistem, bukan sekadar saluran.

PULUHAN sepeda motor yang ditumpangi petani tambak dan warga pesisir membuntuti mobil komando yang membopong sound system berukuran gembung. Dari mobil berkelir dongker itu, terdengar lagu-lagu bertema sungai dan pesisir. Bendera Merah Putih yang terpancang di beberapa sepeda motor, berkibar diterpa angin sepanjang aspal jalanan.

Mereka petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya dan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur. Tuntutannya, transparansi status hukum sungai di wilayah Keputih serta kejelasan kewenangan pengelolaannya.

BACA JUGA : Terus Melawan Kembalikan Sempadan

Audiensi di dua lokasi itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Surabaya dan pihak pengembang pada 23 September 2026. Petani tambak meminta BPN dan Dinas PU SDA mengklarifikasi status badan air yang dalam sejumlah dokumen disebut sebagai sungai, saluran pembuangan/drainase, serta irigasi.

Para petani tambak dan warga Keputih berangkat menuju kantor BPN II Surabaya menaiki sepeda motor, angkutan umum, dan mobil komando. Mereka memasang atribut bendera Merah Putih sembari menyetel lagu-lagu bernuansa lingkungan, sungai, dan perlawanan. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Petani tambak Keputih, Heroe Budiarto mengatakan, Pokdakan Cahaya Keputih tercatat telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada BPN. Surat pertama dikirim dan diterima BPN pada 2 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai titik objek sungai. Namun, jawaban tertulis BPN tertanggal 22 Juni 2026, ia nilai justru menimbulkan persepsi seolah-olah badan air itu masuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang, PT Taman Timur Regensi.

Kami meminta penjelasan mengenai status sungai. Namun, jawaban yang kami terima tidak tegas dan terkesan sungai tersebut masuk ke dalam sertifikat HGB pengembang," kata Heroe, di salah satu ruang BPN II Surabaya.

Heroe mempertanyakan klaim kepemilikan tersebut. Menurut dia, keberadaan patok batas tanah di tengah badan air merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi mengancam fungsi sungai.

"Sepanjang sejarah, kami tidak pernah mengetahui ada patok batas wilayah pemilik tanah berdiri di tengah sungai, apalagi sungai bisa dimiliki pihak pengembang atau korporasi. Ini sesuatu yang sangat aneh bagi warga Keputih dan petani tambak. Padahal, sungai tersebut memiliki peranan vital dalam tata kelola perairan di zona pertambakan," tegas Heroe.

BACA JUGA : Kami Tak Ikut Nikmati Lapangan Padel

Warga kembali menyurati BPN pada 8 September 2026. Di surat kedua, mereka memperkuat argumentasi dengan mengumpulkan berbagai data pendukung, mulai dari legalitas, Letter C, hingga salinan dokumen riwayat tanah milik tokoh masyarakat Keputih. Dalam dokumen itu, warga menemukan perbedaan istilah dan data teknis antara berkas penerbitan BPN dan dokumen perizinan Pemerintah Kota Surabaya.

"DPRKPP Kota Surabaya dalam pertemuan terakhir bersama Komisi C menyampaikan berdasarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), objek tersebut dinyatakan sebagai saluran atau drainase. Sementara itu, dokumen resmi BPN secara tegas menyebut objek tersebut sebagai sungai dan sempadan sungai. Bahkan, dokumen perizinan pengembang PT Taman Timur juga mencantumkan objek itu sebagai sungai," papar Heroe.

Selain perbedaan penamaan, Heroe menyebut terdapat pergeseran ukuran luas lahan antara peta bidang BPN, dokumen Letter C, dan sertifikat yang diterbitkan.

Para petani tambak dan warga Keputih menggelar audiensi dengan pihak BPN II Surabaya. Mereka meminta penjelasan mengenai status sungai dan keberadaan patok batas tanah yang berdiri di tengah badan air. Menurut mereka, keberadaan patok tersebut tidak lazim dan berpotensi mengancam fungsi sungai. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN II Surabaya, Ghufron Munif menjelaskan, sertifikat di lokasi yang diperselisihkan, adalah tanah berstatus petok atau persil. BPN melakukan pengukuran dan pemetaan berdasarkan dokumen serta petunjuk pemohon.

Kewenangan kami di BPN adalah menerbitkan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Jika asal petoknya memang berbatasan langsung dengan sungai, BPN menerbitkan sertifikat sesuai lokasi yang ditunjukkan pemohon," kata Ghufron.

Ia menambahkan, peta dalam sertifikat yang diterbitkan BPN telah mencantumkan sungai dan sempadan sungai sebagai batas di sebelah utara. Meski sertifikat dapat diterbitkan hingga berbatasan dengan sungai sesuai asal-usul tanahnya, Ghufron menegaskan pemanfaatan lahan dan perizinan tata ruang merupakan ranah pemerintah daerah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN II Surabaya, Ghufron Munif (paling kiri), saat menemui para petani tambak dan warga Keputih di kantor BPN II Surabaya. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan izin penggunaan tanah tersebut. Penilaiannya dikembalikan kepada dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, BBWS, dan DPRKPP. "Mengenai pemanfaatan dan penggunaannya, kembali kepada peraturan daerah dan dinas terkait, apakah diizinkan atau tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," jelasnya.

BACA JUGA : Ini Sungai, Bukan Sekadar Saluran Air!

Dalam pertemuan tersebut, para petani tambak Keputih menyusun resume bersama pihak BPN II Surabaya dengan hasil sebagai berikut:

  1. Bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 4013/Keputih, Sertifikat Hak Guna Bangunan 2472/Keputih, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan 5902/Keputih yang ditunjukkan Pokdakan Cahaya Keputih telah terbit sesuai dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pemohon dengan batas utara berupa sungai dan sempadan sungai.
  2. Bahwa terkait dengan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dinas PU SDA Sepakat Lindungi Fungsi Sungai

Petani tambak melanjutkan iring-iringan menggunakan mobil komando dan puluhan sepeda motor menuju Dinas PU SDA Jawa Timur. Setibanya di lokasi, mereka diminta mengirimkan 10 perwakilan untuk masuk dan mengikuti audiensi.

Iring-iringan petani tambak dan warga Keputih saat menuju Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Puluhan sepeda motor, beberapa angkutan umum, dan sebuah mobil komando menyusuri jalanan beraspal. (Foto bawah) Para petai tambak tiba di depan kantor Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan petani tambak Keputih, Heroe Budiarto, mengatakan kepada pihak Dinas PU SDA Jawa Timur bahwa BPN telah mengonfirmasi pencantuman sungai sebagai batas dalam dokumen pertanahan yang mereka persoalkan.

Beliau telah mengakui keberadaan objek yang kita perselisihkan itu adalah sungai. Sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) maupun Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari objek tersebut, dinyatakan objeknya adalah sungai, bukan yang lain," tegas Heroe.

Menurut dia, kepastian status badan air tersebut penting. Sebab, kata Heroe, ini berkaitan dengan nasib 11 warga Keputih yang, menurutnya, dikriminalisasi pengembang atas tuduhan memasuki pekarangan orang. Aliran air itu juga menjadi bagian penting dari sistem tata kelola perairan yang menopang keberlangsungan usaha pertambakan warga.

Berdasarkan penelusuran data historis dan pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG), jaringan air di lokasi tersebut memiliki konektivitas hidrologis alami menuju muara laut serta terhubung dengan Kali Jagir dan Kali Bokor. Namun, Pemkot Surabaya mengategorikan aliran air tersebut sebagai saluran drainase, bukan sungai. Perbedaan penamaan ini menjadi salah satu persoalan yang diprotes warga.

BACA JUGA : Kami Ingin Sempadan Sungai 7 Meter

Heroe menilai pembangunan kota tidak semestinya mengorbankan fungsi ekologis aliran air. Ia juga meminta pengembang memastikan limbah yang dialirkan ke badan air telah melalui pengolahan.

Mestinya pengembangan pembangunan kota tidak serta-merta mengorbankan ekologi lingkungan alam. Kewajiban pengembang adalah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum mereka memasukkan air ke aliran air," ujar Heroe.

Selain itu, Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif mengatakan, badan air di kawasan tersebut, termasuk Kali Plengsengan, secara historis merupakan sungai alami dengan lebar sekitar 6,5-12 meter. Namun, menurut dia, pembangunan di sekitar kawasan menyebabkan sungai menyempit secara drastis. Lebar yang tersisa di lapangan kini diperkirakan hanya 1,7-4 meter.

Suasana audiensi petani tambak dan warga Keputih dengan pejabat Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Samsul mengecam pembiaran terhadap penyempitan sungai dan perubahan fungsinya menjadi sekadar saluran pembuangan. Kondisi tersebut, kata dia, mengancam keberlangsungan sekitar 1.200 hektare lahan tambak produktif sekaligus meningkatkan risiko banjir di permukiman dan kawasan pendidikan.

"Sungai kami yang awalnya selebar 6,5 hingga 12 meter kini menyempit di lapangan hingga tersisa 1,7 sampai 4 meter. Jika sungai ini terus dibiarkan menyempit dan dialihkan statusnya menjadi sekadar saluran atau got, wilayah permukiman hingga sekolah akan tenggelam banjir besar," ujar Samsul di lokasi aksi.

Ia juga menyayangkan belum adanya penertiban di lapangan. Padahal, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dalam pertemuan sebelumnya, telah menyebutkan lebar ideal sungai tersebut mencapai 6,5 meter. "Kami menuntut pemerintah bertindak tegas mempertahankan fungsi sungai dan tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan pengembang," tegas Samsul.

Sekretaris Dinas PU SDA Jawa Timur, Fauzy Nasruddin (Kemeja Batik Biru) saat bertemu para petani tambak dan warga Keputih di salah satu ruang Dinas PU SDA Jawa Timur. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Sekretaris Dinas PU SDA Jawa Timur, Fauzy Nasruddin menilai, perdebatan mengenai istilah teknis sebaiknya tidak mengaburkan kebutuhan utama masyarakat. Menurut dia, apapun istilah yang digunakan, fungsi badan air untuk mendukung ekosistem tambak harus tetap terjaga.

Istilah badan air itu berada di tengah-tengah. Entah itu dinamakan sungai atau saluran, yang terpenting adalah lebarnya harus tetap ideal dan fungsinya terus mengalirkan air yang mendukung ekosistem tambak," ujar Fauzy.

Ia menjelaskan, lebar ideal badan air yang perlu dipertahankan Pemkot Surabaya sekitar 6,5 meter. Selain lebar, kualitas air juga harus dijaga dan tidak bisa disamakan dengan drainase perkotaan biasa yang berpotensi tercemar limbah rumah tangga.

BACA JUGA : Sempadan Ruang Hidup Bersama, Bukan Sekadar Padel

"Jangan sampai kalau disebut drainase, nanti semua limbah dibuang ke sana, seperti air bekas cucian, kasur, kulkas, hingga pampers. Itu bisa merusak ekosistem tambak dan membuat ikan-ikan mati," tegasnya.

Setelah membahas pengembalian fungsi sungai dan sempadan sungai dalam pertemuan tersebut, para petani tambak Keputih bersama Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur menyusun resume dengan hasil sebagai berikut:

  1. Bahwa badan air titik lokasi yang dimaksud adalah satu aliran dengan Saluran Plengsengan sesuai dengan pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Nomor: 11.01.35.00.010302.00001.00000.2001-1.3.1.01.03.08.000 Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Tanah Stren Saluran Plengsengan.
  2. Saluran Plengsengan merupakan saluran yang dulunya memiliki fungsi irigasi pengambilan bebas dari Sungai Wonokromo (warga menyebutnya Kali Londo) yang saat ini difungsikan untuk pemenuhan area tambak di wilayah Keputih dan sekitarnya.
  3. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemanfaatan Aset Tanah Penggunaan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang terletak di Kel. Keputih Kec. Sukolilo Nomor: 610/003/BAPT.I/2023 Tanggal 15 Maret 2023 bahwa bangunan yang dapat diizinkan adalah bangunan yang berjarak sekurang-kurangnya 4 meter dari bibir saluran.
  4. Berdasarkan Resume Rapat pada tanggal 13 Mei 2026 di Pendopo Kelurahan Keputih bahwa berdasarkan survei DSDABM Kota Surabaya bersama Warga Keputih pada tanggal 18 Februari 2026, badan air pada lokasi yang dimaksud bervariasi antara 6 m-6,5 m, jika tidak sesuai akan dilakukan evaluasi serta dilakukan penetapan sempadan badan air.
  5. Terhadap lokasi yang dimaksud, harapan warga Petani Tambak agar kualitas air tetap terjaga dan tetap dapat berfungsi untuk mendistribusikan/pemenuhan air tambak warga di wilayah Keputih dan sekitarnya